Kode etik pegawai DJP berisi kewajiban dan larangan
pegawai dalam menjalankan tugasnya serta pergaulan hidup sehari-hari. Kewajiban
dan larangan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
Setiap pegawai mempunyai kewajiban untuk:
1. menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat
istiadat orang lain;
2. bekerja secara profesional, transparan dan
akuntabel;
3. mengamankan data dan atau
informasi yang dimiliki DJP
4. memberikan pelayanan kepada
wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan
sebaik-baiknya;
5. mentaati perintah kedinasan;
6. bertanggung jawab dalam penggunaan barang inventaris
milik DJP;
7. mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
8. menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam
memenuhi kewajiban perpajakan;
9. bersikap , berpenampilan dan bertukar kata secara
sopan.
Setiap pegawai dilarang:
1. bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
2. menjadi anggota atau simpatisan aktif partai
politik;
3. menyalahgunakan kewenangan jabatan, baik langsung
maupun tidak langsung;
4. menyalahgunakan fasilitas kantor;
5. menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik
langsung maupun tidak langsung, dari wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak
lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang
berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
6. menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
7. melakukan perbuatan yang patut diduga dapat
mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi
milik DJP;
8. melakukan perbuatan tidak
terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta
martabat DJP.